Minggu, 30 Agustus 2009

UU BHP Bentuk Pengalihan Tanggung Jawab Pemerintah Pada Pendidikan

Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang disahkan DPR pada 17 Desember 2008 lalu, berpotensi menambah persoalan baru dalam dunia pendidikan di Indonesia. Pasalnya UU tersebut berimplikasi pada lepasnya tanggung jawab negara terhadap pendidikan.

Menurut Amroni, Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jombang, UU BHP bisa menjadi landasan bagi pemerintah untuk melepaskan diri dari tanggung jawabnya terhadap pembiayaan pendidikan. Sebagaimana diatur dalam UU tersebut, lembaga pendidikan yang berstatus Badan Hukum Pendidikan (BHP) harus menanggung seluruh biaya operasional sendiri tanpa subsidi dari negara.

“Dalam hemat saya, UU BHP ini dibuat hanya untuk mengalihkan tanggung jawab pemerintah dari besarnya biaya pendidikan,” kata Amroni, dalam diskusi pendidikan di radio (komunitas) Suara Warga Jombang, Jum’at (5/5) malam. Dilaporkan Kontributor NU Online, Yusuf Suharto.

Ditambahkan, dengan berlakunya UU No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, potensi meningkatnya biaya pendidikan yang harus ditanggung orang tua dan peserta didik cukup terbuka. Sebab, dalam pasal 41 ayat 7 disebutkan bahwa peserta didik yang ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan harus menanggung biaya tersebut sesuai dengan kemampuan peserta didik, orang tua atau pihak yang bertanggung jawab membiayainya.

Belum lagi, UU BHP juga mengatur pembatasan kuota bagi pelajar berprestasi yang berhak memperoleh beasiswa pendidikan, yakni sebesar 20 persen dari total jumlah peserta didik pada sebuah lembaga pendidikan yang berstatus badan hukum.

“Pemerintah memang tidak melepas (tanggung jawabnya) langsung, namun bantuan yang diberikan hanya untuk kuota 20 persen, di luar kuota itu pemerintah tidak bertanggung jawab atas pendidikan rakyatnya,” sesal alumnus Universitas Darul Ulum Jombang itu.

Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (Link), Aan Anshory, menilai terbitnya UU BHP hanya sebagai pengalihan tanggung jawab pemerintah terhadap pendidikan. Menurutnya, jika UU tersebut tidak segera dicabut, maka pemerintah telah melanggar UU 45 ayat 31 tentang jaminan pendidikan dan penghidupan yang layak bagi warga negara Indonesia.

“Memang benar UU BHP hanya pelepasan tanggung jawab pemerintah yang tidak mau repot dengan pembiayaan pendidikan rakyatnya. Justru pemerintah itu sudah melanggar UU 45 yang dibuat sendiri tentang jaminan pendidikan dan penghidupan yang layak bagi warga Negara Indonesia,” kata Aan, mengamini pernyataan beberapa kalangan yang kontra terhadap UU BHP. (rif)
sumber : WWW.NU.OR.ID
TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI BLOG SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH MAKDUM IBRAHIM
Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template